Wonosari, hari Selasa tanggal 7 April 2020 di Ruang Rapat 5 ( lima ) Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul dilakukan Rapat Koordinasi Tim Reformasi Birokrasi Kabupaten Gunungkidul yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Reformasi Birokrasi ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik , berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu dan berparadikma melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai– nilai dasar dan kode etik aparatur sipil negara.
Salah satu tugas Tim Reformasi Birokrasi Kabupaten adalah menyusun Roop map Reformasi Birokrasi yang akan dilaksanakan dalam mewujutkan tujuan dari Reformasi Birokrasi tersebut. Roop Maap yang disusun pada kali ini mendasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meskipun tidak dilakukan secara seremonial yang dihadiri oleh para pejabat tinggi negara dan para pejabat pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah dilakukan validasi oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebanyak 2 ( Dua ) kali yaitu pada Tahun 2018 dan Tahun 2019. Hasil validasi atas penilaian Reformasi Birokrasi dari dua tahun terakhir ini menunjukkan perolehan hasil dengan kategori “BAIK” dimana terdapat peningkatan skor sebesar 3, 16 point. Terdapat 2 ( Dua ) indikator dalam pengukuran penilaian Reformasi Birokrasi ini yaitu indikator Pengungkit dan Indikator Hasil, dari dua indikator ini pada indikator “Hasil” yang masih perlu mendapatkan perhatian, fokus dan kerja keras agar mendapatkan point yang maksimal. Secara umum pelaksanaan Reformasi Birokrasi ditingkat Kabupaten relatif baik namun untuk tingkat perangkat daerah yang masih perlu ditingkatkan melalui optimalisasi peran agen perubahan. Pada Implementasi Reformasi Birokrasi ini tetap akan dijalankan sampai dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yaitu pelayanan publik yang efisien, responsif dan akuntabel merupakan harapan dan dambaan masyarakat penerima pelayanan pemerintah yang dapat dinikmati, mampu memerangi dirinya dari belenggu KKN, dan mampu memiliki jiwa berparadikma melayani